JENIS-JENIS NARKOBA
CR. https://salamadian.com/jenis-jenis-narkoba-dan-gambarnya/
Jenis Jenis Narkoba – Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lain.
ketiganya disebut juga dengan istilah Napza. Makna keduanya sama. Hanya
penyebutannya saja berbeda.
Istilah Narkoba biasanya digunakan oleh Institusi penegak hukum, seperti, polisi, BNN jaksa dan hakim, Sedangkan istilah napza biasanya digunakan oleh para praktisi kesehatan dan juga rehabilitasi. Namun, ketiganya tetap merujuk pada 3 jenis zat yang sama.
Narkoba dikonsumsi dengan cara bermacam macam. Beberapa jenis narkoba dikonsumsi dengan cara dihisap, ada yang disuntikkan, serta diminum seperti pil. Meskipun cara memakainya berbeda, efeknya tetap sama, obat obatan terlarang membuat kecanduan atau ketergantungan serta merusak fungsi saraf, otak dan tubuh.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Adapun definisi macam macam narkoba tersebut adalah sebagai berikut;
Setiap jenis narkoba mempunyai level dan golongannya masing-masing sesuai yang diatur oleh pemerintah. Itu karena tidak semua narkotika dan psikotropika dilarang penggunaanya. Utama dibidang kedokteran dan pengembangan pengetahuan.
Adapun menurut UU No. 5 Tahun 1997 dan UU No.22 Tahun 1997. Jenis narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I termasuk jenis zat berkategori Ilegal.
Oleh karena itu siapapun yang menggunakan, memiliki, memproduksi, mendsitribusikan apalagi mengedarkan jenis jenis zat golongan 1, dapat dikenakan pidana sesuai hukum yang berlaku.
Adapun Narkoba golongan 2 (II) adalah narkoba yang memiliki khasiat di pengobatan, dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi namun sebagai pilihan terakhir. Golongan II juga dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini masih memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sementara itu, Narkoba golongan 3 (III) adalah jenis narkoba yang berkhasiat dalam pengobatan / terapi dan dapat digunakan juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkoba golongan ini hanya mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan.
b. Golongan II : benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya dll
c. Golongan III : kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dll
b. Golongan II : amfetamin, metilfenidat atau ritalin. dll
c. Golongan III :(umibal, buprenorsina, pentobarbital, Flunitrazepam dan sebagainya
d. Golongan IV : nitrazepam, Aminorex , dumolid, diazepam dan lain
Berdasarkan data dari detikcom, terdapat 644 jenis narkoba yang beredar di dunia. Dari jumlah tersebut, 43 jenis jenis narkoba baru telah dimasukkan dalam Permenkes No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Di sisi yang lain terdapat 65 jenis narkoba baru lainnya yang beredar di Indonesia. Jadi, terdapat 23 jenis narkoba baru yang belum tertulis di Permenkes.
Macam-macam narkoba dan gambarnya telah diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2017. Jenis-jenis narkoba yang paling banyak dipakai di Indonesia adalah shabu, ekstasi, ganja, heroin, kokain, morfin, opium, kokain, dan putauw. Jenis jenis tersebut juga paling banyak beredar di Indonesia.
Ganja juga dikenal dengan nama marijuana atau cimeng, berasal dari tanaman dengan nama yang sama. Semua bagian dari tanaman tersebut menimbulkan efek candu dan merusak otak. Biasanya yang dikonsumsi adalah bagian bunga, batang, biji, dan daun yang dikeringkan.
Obat terlarang berwarna agak kehijauan dan agak lembab ini dikonsumsi dengan cara dimasukan ke dalam lintingan rokok sebagai pengganti tembakau. Selain itu, beberapa pengguna memilih memasukkannya ke dalam Bong atau Pipa. Tujuan penggunaan bong adalah memisahkan asap dan uap. Alat tersebut akan mengumpulkan uap dan asapnya akan dibuang.
Efek yang ditimbulkan dari ganja adalah agresif dan denyut nadi lebih cepat. Selain itu, pengguna ganja biasanya sulit mengingat kejadian, sensitif, gelisah, dan mengalami gangguan tidur.
Pengguna juga akan sering Berhalusinasi saat memakai ganja, hingga akhirnya mengalami kerusakan mental. Adapun bagi ibu hamil, penggunaan ganja dapat memengaruhi perkembangan otak bayi.
Sementara itu, asap ganja juga memberikan efek gangguan pernapasan, seperti iritasi paru-paru. Dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan penyakit jantung.
Obat-obatan terlarang ini berbentuk bubuk. Nama lainnya adalah putauw, bedak, dan etep. Heroin yang belum dicampuri apa pun rasanya pahit. Beberapa pengguna mencampurnya dengan gula, susu bubuk, dan kina agar tidak terlalu pahit.
Heroin dikonsumsi dengan dihisap atau memasukkan bubuk tersebut pada rokok. Cara lainnya dengan menyuntikkan ke tubuh. Bubuk heroin dicairkan lalu dimasukkan ke alat suntik. Biasanya, pengguna menyuntikkan di pembuluh darah, otot, atau di bawah kulit.
Setelah heroin masuk ke otak, akan berubah menjadi morfin yang menyebabkan sensasi kegembiraan. Di sisi yang lain, tubuh akan merasakan demam, mulut kering, mual, gatal, dan denyut jantung lambat.
Seperti jenis jenis narkoba lainnya, heroin juga memberikan efek kerusakan otak permanen. Beberapa penelitian mengatakan, heroin memberikan efek kerusakan struktur fisik dan fisiologis otak. Hal itu memengaruhi tanggapan terhadap stres serta perilaku pengguna. Kerusakan lainnya terjadi pada kurangnya asupan oksigen pada otak dan infeksi katup jantung.
Kokaina atau kokain adalah senyawa sintetis yang dapat memicu atau mengahancurkan metabolisme sel menjadi berkali-kali lipat lebih cepat. Serbuk kristal putih ini berasal dari tumbuhan koka (Erythroxylon coca) yang banyak tumbuh di wilayah Amerika Selatan. seperti Bolivia, Peru, Kolombia dan Brazilia).
Kemudian, hasil dari tumbuhan tersebut dicampur dan diolah dengan zat kimia tertentu sehingga menjadi kokain yang memiliki daya adiktif kuat. Kokain sebetulnya dipergunakan untuk anestetik lokal, Khususnya untuk pembedahan, tenggorokan mada dan hidung. Karena ia mempunyai efek Vasokonstriksif atau penyempitan pembuluh darah yang akan mengurangi darah mengalir ke suatu bagian tubuh.
Kokain terdiri dari 2 bentuk, yakni: kokain free base dan kokain hidroklorid dan diklasifikasikan ke dalam jenis narkotika, sama seperti heroin dan morfin karena efek adiktif barang tersebut.
Nama jalanan dari kokain adalah coke, koka, charlie, srepet, happy dust, snow dll. dan biasa digunakan dengan cara dibagi setumpuk kokain tersebut kedalam beberapa bagian secara lurus diatas permukaan datar (kaca dll). Kemudian dihirup menggunakan alat seperti sedotan atau dibakar bersama tembakau.
CR. https://salamadian.com/jenis-jenis-narkoba-dan-gambarnya/
15+ Jenis Jenis Narkoba Terpopuler: Pengertian, Gambar dan Efeknya (LENGKAP)
Istilah Narkoba biasanya digunakan oleh Institusi penegak hukum, seperti, polisi, BNN jaksa dan hakim, Sedangkan istilah napza biasanya digunakan oleh para praktisi kesehatan dan juga rehabilitasi. Namun, ketiganya tetap merujuk pada 3 jenis zat yang sama.
Narkoba dikonsumsi dengan cara bermacam macam. Beberapa jenis narkoba dikonsumsi dengan cara dihisap, ada yang disuntikkan, serta diminum seperti pil. Meskipun cara memakainya berbeda, efeknya tetap sama, obat obatan terlarang membuat kecanduan atau ketergantungan serta merusak fungsi saraf, otak dan tubuh.
Daftar Isi Artikel [buka]
PENGERTIAN NARKOBA
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Adapun definisi macam macam narkoba tersebut adalah sebagai berikut;
- Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilang rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Baik itu yang berasal dari tanaman ataupun tanaman, sintetis maupun semi sintetis.Contoh Narkotika; Papaver, morfina, opium, kokaina, ekgonina dan ganja (tanaman) dll.
- Pengertian Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Contoh Psikotropika; Ekstasi, LSD, Amphetamine dll.
- Bahan Adiktif lainnya adalah zat-zat atau bahan lain non-narkotika dan psikotropika yang
memiliki pengaruh pada kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.Contoh Bahan Adiktif;Contoh Narkoba Jenis Bahan Adiktif: Alkohol, Thinner, Lem Kayu dll.
JENIS JENIS NARKOBA
Setiap jenis narkoba mempunyai level dan golongannya masing-masing sesuai yang diatur oleh pemerintah. Itu karena tidak semua narkotika dan psikotropika dilarang penggunaanya. Utama dibidang kedokteran dan pengembangan pengetahuan.
Adapun menurut UU No. 5 Tahun 1997 dan UU No.22 Tahun 1997. Jenis narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I termasuk jenis zat berkategori Ilegal.
Oleh karena itu siapapun yang menggunakan, memiliki, memproduksi, mendsitribusikan apalagi mengedarkan jenis jenis zat golongan 1, dapat dikenakan pidana sesuai hukum yang berlaku.
Adapun Narkoba golongan 2 (II) adalah narkoba yang memiliki khasiat di pengobatan, dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi namun sebagai pilihan terakhir. Golongan II juga dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini masih memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sementara itu, Narkoba golongan 3 (III) adalah jenis narkoba yang berkhasiat dalam pengobatan / terapi dan dapat digunakan juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkoba golongan ini hanya mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan.
- Jenis Jenis Narkotika
b. Golongan II : benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya dll
c. Golongan III : kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dll
- Jenis Jenis Psikotropika
b. Golongan II : amfetamin, metilfenidat atau ritalin. dll
c. Golongan III :(umibal, buprenorsina, pentobarbital, Flunitrazepam dan sebagainya
d. Golongan IV : nitrazepam, Aminorex , dumolid, diazepam dan lain
- Jenis- Jenis Bahan Adiktif
MACAM MACAM NARKOBA BESERTA GAMBARNYA
Berdasarkan data dari detikcom, terdapat 644 jenis narkoba yang beredar di dunia. Dari jumlah tersebut, 43 jenis jenis narkoba baru telah dimasukkan dalam Permenkes No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Di sisi yang lain terdapat 65 jenis narkoba baru lainnya yang beredar di Indonesia. Jadi, terdapat 23 jenis narkoba baru yang belum tertulis di Permenkes.
Macam-macam narkoba dan gambarnya telah diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2017. Jenis-jenis narkoba yang paling banyak dipakai di Indonesia adalah shabu, ekstasi, ganja, heroin, kokain, morfin, opium, kokain, dan putauw. Jenis jenis tersebut juga paling banyak beredar di Indonesia.
1. Ganja atau Marijuana
Ganja juga dikenal dengan nama marijuana atau cimeng, berasal dari tanaman dengan nama yang sama. Semua bagian dari tanaman tersebut menimbulkan efek candu dan merusak otak. Biasanya yang dikonsumsi adalah bagian bunga, batang, biji, dan daun yang dikeringkan.
Obat terlarang berwarna agak kehijauan dan agak lembab ini dikonsumsi dengan cara dimasukan ke dalam lintingan rokok sebagai pengganti tembakau. Selain itu, beberapa pengguna memilih memasukkannya ke dalam Bong atau Pipa. Tujuan penggunaan bong adalah memisahkan asap dan uap. Alat tersebut akan mengumpulkan uap dan asapnya akan dibuang.
Efek yang ditimbulkan dari ganja adalah agresif dan denyut nadi lebih cepat. Selain itu, pengguna ganja biasanya sulit mengingat kejadian, sensitif, gelisah, dan mengalami gangguan tidur.
Pengguna juga akan sering Berhalusinasi saat memakai ganja, hingga akhirnya mengalami kerusakan mental. Adapun bagi ibu hamil, penggunaan ganja dapat memengaruhi perkembangan otak bayi.
Sementara itu, asap ganja juga memberikan efek gangguan pernapasan, seperti iritasi paru-paru. Dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan penyakit jantung.
2. Heroin atau Putauw
Obat-obatan terlarang ini berbentuk bubuk. Nama lainnya adalah putauw, bedak, dan etep. Heroin yang belum dicampuri apa pun rasanya pahit. Beberapa pengguna mencampurnya dengan gula, susu bubuk, dan kina agar tidak terlalu pahit.
Heroin dikonsumsi dengan dihisap atau memasukkan bubuk tersebut pada rokok. Cara lainnya dengan menyuntikkan ke tubuh. Bubuk heroin dicairkan lalu dimasukkan ke alat suntik. Biasanya, pengguna menyuntikkan di pembuluh darah, otot, atau di bawah kulit.
Setelah heroin masuk ke otak, akan berubah menjadi morfin yang menyebabkan sensasi kegembiraan. Di sisi yang lain, tubuh akan merasakan demam, mulut kering, mual, gatal, dan denyut jantung lambat.
Seperti jenis jenis narkoba lainnya, heroin juga memberikan efek kerusakan otak permanen. Beberapa penelitian mengatakan, heroin memberikan efek kerusakan struktur fisik dan fisiologis otak. Hal itu memengaruhi tanggapan terhadap stres serta perilaku pengguna. Kerusakan lainnya terjadi pada kurangnya asupan oksigen pada otak dan infeksi katup jantung.
3. Kokain atau Cocaine
Kokaina atau kokain adalah senyawa sintetis yang dapat memicu atau mengahancurkan metabolisme sel menjadi berkali-kali lipat lebih cepat. Serbuk kristal putih ini berasal dari tumbuhan koka (Erythroxylon coca) yang banyak tumbuh di wilayah Amerika Selatan. seperti Bolivia, Peru, Kolombia dan Brazilia).
Kemudian, hasil dari tumbuhan tersebut dicampur dan diolah dengan zat kimia tertentu sehingga menjadi kokain yang memiliki daya adiktif kuat. Kokain sebetulnya dipergunakan untuk anestetik lokal, Khususnya untuk pembedahan, tenggorokan mada dan hidung. Karena ia mempunyai efek Vasokonstriksif atau penyempitan pembuluh darah yang akan mengurangi darah mengalir ke suatu bagian tubuh.
Kokain terdiri dari 2 bentuk, yakni: kokain free base dan kokain hidroklorid dan diklasifikasikan ke dalam jenis narkotika, sama seperti heroin dan morfin karena efek adiktif barang tersebut.
Nama jalanan dari kokain adalah coke, koka, charlie, srepet, happy dust, snow dll. dan biasa digunakan dengan cara dibagi setumpuk kokain tersebut kedalam beberapa bagian secara lurus diatas permukaan datar (kaca dll). Kemudian dihirup menggunakan alat seperti sedotan atau dibakar bersama tembakau.
CR. https://salamadian.com/jenis-jenis-narkoba-dan-gambarnya/
Komentar
Posting Komentar